Rangkasbitung, 24 Oktober 2023 Mayasari, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Lebak memimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani Kec. Cirinten Kab. Lebak, bahwa dalam rapat tersebut dihadiri oleh Aan Rosmana, S.SiT., M.M., MH. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lebak, Alkadri, S. Sos, MSi Asda I Kab. Lebak, Andi Muhammad Nur I. A, S.H., M.H. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Ria Ramadhayanti, SH., M.Kn Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebak, Iptu Acep Komarudin Kapolsek Leuwidamar, H. Arsid Camat Leuwidamar, Saija Kepala Desa Kanekes beserta perwakilan tokoh adat baduy, perangkat Desa Cibarani Kec. Cirinten Kab. Lebak beserta perwakilan masyarakat Desa Cibarani.
Bahwa permasalahan Batas Desa Adat Baduy dengan Desa Cibarani Kec. Cirinten merupakan permasalahan yang sudah berlangsung lama dan tidak menemukan hasil yang di sepakati oleh kedua belah pihak. Namun permasalahan tersebut kemudian di fasilitasi melalui program Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan secara continue di setiap tahapannya sehingga bisa menemukan titik terangnya pada hari ini.
Bahwa dalam rapat tersebut disepakati oleh kedua belah pihak permasalahan batas Desa adat baduy dan desa cibarani kec. cirinten untuk dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor BPN Lebak yang tetap mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 57 Tahun 2022 tentang Desa Cibarani Kecamatan Cirinten dan kesepakatan antara pihak yang telah diselesaikan secara kekeluargaan untuk kepentingan bersama.
Bahwa hasil kesepakatan antara Desa Adat Baduy dan Desa. Cibarani Kec. Cirinten tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara hasil rapat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan akan ditindak lanjuti oleh pihak Kantor BPN Lebak dengan pemasangan patok batas desa yang terbaru.
Bahwa dengan adanya kesepakatan penyelesaian Batas Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani merupakan produk pertama penyelesaian permasalahan yang ada di Desa Adat setelah peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan yang penyelesaiannya melalui Instrumen Bidang Datun Kejaksaan Negeri Lebak yaitu kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi melalui mediasi, dengan harapan permasalahan tersebut tidak berulang kembali dan kehadiran program Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat lebak khususnya masyarakat adat dan kasepuhan.
Rangkasbitung, 24 Oktober 2023
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI LEBAK
ANDI MUHAMMAD NUR I. A, S.H.
Telp. (0252) 201455 Fax. (0252) 201455, Website : https://kejari-lebak.kejaksaan.go.id/