Berdasarkan Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 958 menyebutkan bahwa Subbagian
Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Dalam rangka pelaksanaan tugas
Sub Bagian Pembinaan menyelenggaran fungsi, yaitu :
pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan
Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
pembinaan organisasi dan tata laksana urusan
ketatausahaan dan mengelola
keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan milik
negara di lingkungan Kejaksaan Negeri;
pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan
dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan
Negeri;
pengelolaan data dan statistik kriminal serta
penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan
Negeri;
pelaksanaan kesehatan yustisial; dan pelaksanaan program reformasi
birokrasi.