Penetapan Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Atau Melakukan Perbuatan Penerimaan Hadiah Atau Janji Dalam Pengurusan Tanah Di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak

Rangkasbitung, Rabu tanggal 15 November 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-1538/M.6.14/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 atas nama Sdr. H dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-1540/M.6.14/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 atas nama Sdr. YH, kemudian Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-1319/M.6.14/Fd.1/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-1541/M.6.14/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 bertempat di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Lebak telah dilaksanakan pemeriksaan Tersangka a.n H dan Tersangka a.n. YH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Dugaan Pemerasan Atau Perbuatan Penerimaan Hadiah atau Janji dalam Pengurusan Tanah di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print – 1539/M.6.14/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 a.n Sdr. H dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print – 1542/M.6.14/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 a.n Sdr. YH untuk para Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Rangkasbitung guna kepentingan penuntutan. Para Tersangka telah diperiksa oleh Tim Penyidik.

Adapun kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Pagelaran dan Tersangka YH selaku suami dari Kepala Desa Pagelaran, sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 PT. RGS melakukan pembebasan lahan di beberapa tanah / lahan milik warga Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan tujuan untuk membuat perusahaan tambak udang, kemudian Kepala Desa Pagelaran bersama-sama dengan sdr. YH meminta uang sejumlah Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) atas pembebasan lahan tersebut kepada sdr. F selaku orang yang diminta oleh PT. RGS membantu dalam mencari lahan maupun jual beli lahan milik masyarakat di Desa Pagelaran.
  • Bahwa salah satu cara yang dilakukan Kepala Desa Pagelaran untuk mendapatkan uang dari sdr. F atas pembebasan lahan untuk PT. RGS adalah dengan menolak menandatangani dokumen pengurusan tanah yang seharusnya ditandatangani oleh Kepala Desa. Selain itu, Kepala Desa Pagelaran bersama dengan sdr. YH juga menggerakan warga untuk melakukan unjuk rasa ke PT. RGS dengan alasan agar warga pagelaran mendapatkan pekerjaan, akan tetapi pada saat dilakukan audiensi antara sdr. F dengan beberapa pihak yang juga ada sdr. YH disana, sdr. YH meminta dan memaksa sdr. F untuk memberikan sejumlah uang kepada Kepala Desa Pagelaran melalui suami Kepala Desa Pagelaran.
  • Bahwa Perbuatan para Tersangka telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk masuk ke dalam kualifikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Rangkasbitung, 15 November 2023
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

ANDI MUHAMAD NUR I. A, SH.,MH.
Telp. (0252) 201455 Fax. (0252) 201455, Website : https://kejari-lebak.kejaksaan.go.id/