Pelaksanaan Focus Grup Discussion (FGD) “Rumah Restarative Justice Desa Adat Dalam Perspektif Masyarakat Adat Dan Desa Adat Di Kabupaten Lebak”

Rangkasbitung, Kamis 26 Oktober 2023 Mayasari, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Lebak memimpin Focus Grup Discussion (FGD) Rumah Restorave Justice Desa Adat dengan tema “Dalam Perspektif Masyarakat Adat dan Desa Adat di Kabupaten Lebak”, bahwa dalam Focus Grup Discussion (FGD) tersebut dihadiri oleh Narasumber dari Unversitas Tirtayasha Sdr. Dr Firman Hadiansyah S.Pd.M.Hum., Narasumber Unversitas Tirtayasha Sdr. Ferry Fathurokhman S.H. M.H., Ph.D., Wawan Gunawan, S.Sos., M.Si Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Kehutanan Provinsi Banten, Ipda Agus Suritno, SH Kaur Reskrim Polres Lebak, Imam Risma Hayadin S. Hut., M. Si. Kadisbudpar Kab. Lebak, Didin Wahyudin Kasi Sengketa BPN/ATR Lebak, H. Sukanta S.Pd.M.Pd Ketua Sabaki Kab. Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, S.Hut. Ketua MPMK Lebak, Abah Usep Suyatma Ketua Kasepuhan Cisungsang, Yani Yuliani Kepala Desa Cisungsang, Saija Kepala Desa Kanekes, Mursid Perwakilan Baduy Dalam Kampung Cibeo, Tokoh Masyarakat Baduy Sdr. Ope.

Bahwa pelaksanaan Focus Grup Discussion (FGD) Rumah Restorave Justice Desa Adat dengan tema “Dalam Perspektif Masyarakat Adat dan Desa Adat di Kabupaten Lebak” merupakan salah satu Langkah Kejaksaan Negeri Lebak dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung RI terkait dengan Restorative Justice.

Bahwa Focus Grup Discussion (FGD) Rumah Restorave Justice Desa Adat merupakan tindak lanjut dari peresmian Rumah Restorative Justice berbasis adat di Desa Adat Baduy dan 4 (empat) Desa Adat lainnya di Kabupaten Lebak, yang melatar belakangi kami mendirikan Rumah Restorativ Justice bersinergi dengan masyarakat hukum adat dan kasepuhan sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat hukum Adat dan Kasepuhan di Lebak, adalah selain karena perintah Bapak Jaksa Agung dan Bpk Jam Pidum diatas, juga karena kami melihat ada lebih dari 70 juta masyarakat adat di wilayah indonesia, yang artinya 25% dari populasi Indonesia yang terdiri dari 2422 komunitas adat di Indonesia dan khususnya kekhususan terkait fakta sosial masyarakat di Kabupaten Lebak yang di beberapa daerah masih memegang teguh adat budaya serta kearifan lokal dengan sangat konsisten sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya.

Bahwa Rumah Restorative Justice berbasis Adat yang didirikan oleh Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan Masyarakat adat di Kabupaten Lebak merupakan yang pertama di Indonesia sehingga perlu dilaksanaan Focus Grup Discussion (FGD) untuk menyerap dan mendengarkan masukan – masukan secara langsung dari pihak – pihak yang bersentuhan dengan permasalahan di Desa adat dan kasepuhan (para Tokoh Adat dan Kasepuhan) sehingga terceipta dialog secara terbuka untuk mendapat gambaran dari permasahan tersebut secara komperhensif baik dari sisi hukum adat, fikiran – fikiran dari para akademisi serta pratiksi, dan pandangan aparat penegak hukum dari sisi hukum positif, selain itu kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dilaksanakan untuk menyempurnakan Rumah Restorative Justice berbasis Adat yang didirikan oleh Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan Masyarakat adat di Kabupaten Lebak.

Bahwa dengan adanya fgd ini seluruh pihak yang beririsan dengan Desa Adat dan Kasepuhan dapat mendukung penuh Program Rumah Restorative Justice berbasis Adat, agar tercipta terobosan – terobosan hukum yang bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Lebak khususnya masyarakat adat di Kabupaten Lebak.

Rangkasbitung, 26 Oktober 2023
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

ANDI MUHAMAD NUR I. A, SH.,MH.
Telp. (0252) 201455 Fax. (0252) 201455, Website : https://kejari-lebak.kejaksaan.go.id/