

Rangkasbitung, Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WIB di ruang Pemeriksaan Tahap 2 (dua) Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka inisial (A) dan Tersangka (S) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun di tempat Pelelangan Ikan Binuangeun Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kab. Lebak periode Tahun 2011 s.d 2016.
Bahwa dugaan modus perbuatan para tersangka yaitu Tersangka (A) selaku Plh. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun sejak Tahun 2009 s.d. 2015 dan Plt Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 dan Tersangka (S) selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak sejak Tahun 2011 sampai 2019 tidak menyetorkan uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.181.566.338,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) sesuai dengan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Lebih Subsidiair Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Bahwa para tersangka (A) dan (S) telah dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas III Rangkasbitung selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-234/M.6.14/Ft.1/02/2024 dan PRINT-236/M.6.14/Ft.1/02/2024 terhitung mulai tanggal 26 februari 2024 sampai dengan tanggal 16 Maret 2024.
Rangkasbitung, 26 Februari 2024
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI LEBAK