Kejari Lebak Laksanakan Penitipan dan Pengembalian Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Telah Inkracht
Pada Selasa, 2 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Lebak melalui Jaksa Penuntut Umum dan Staf PAPBB telah melaksanakan penitipan serta pengembalian Barang Bukti dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dikembalikan antara lain:
🔹 1 unit sepeda motor Honda Beat (2022)
🔹 BPKB & STNK asli Honda Beat A-2401-JZ
🔹 1 unit HP Samsung A12 biru

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik Kejari Lebak kepada masyarakat.
Dan yang paling penting…
Pengembalian Barang Bukti di Kejari Lebak TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS!
Jadi, kalau kamu atau keluargamu punya proses pengembalian BB, pastikan langsung datang ke Kejari Lebak ya!
Tidak ada pungutan, tidak ada biaya tambahan





