Jaksa Menyapa Kejari Lebak: Menelisik Tantangan Plea Bargain dalam Peradilan Pidana
Lebak, Banten – Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Lebak kembali menghadirkan program edukasi publik “Jaksa Menyapa” dengan tema “Plea Bargain – Pengakuan Bersalah dalam KUHAP dan Tantangannya dalam Praktik Keadilan.”
Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Lebak ini membahas secara mendalam konsep plea bargain atau pengakuan bersalah dalam sistem hukum pidana, pengaturannya dalam KUHAP, serta tantangan penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia. Topik ini menjadi penting mengingat dinamika pembaruan hukum acara pidana yang menekankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Menurut Fitri Jayanti Ekaputri, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, plea bargain dapat menjadi alat efisiensi peradilan selama diimplementasikan dengan prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan hukum. “Penerapan plea bargain memerlukan kehati-hatian agar tidak mengurangi rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Alkindy Erada Qifta, S.H., Kepala Subseksi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, menambahkan bahwa edukasi publik melalui program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme hukum pidana, khususnya terkait pengakuan bersalah dan negosiasi hukuman.
Program Jaksa Menyapa yang rutin digelar Kejaksaan Negeri Lebak diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang profesional dan berintegritas.





