Kajari Lebak Ikuti Ekspose Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Serang
Serang— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Onneri Khairoza, S.H., M.H., mengikuti kegiatan ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dari Kejaksaan Negeri Serang, Senin (15/12/2025).
Ekspose tersebut membahas perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan tersangka Muhamad Rayhan dan Aris Munandar. Keduanya disangkakan melanggar Primair Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, serta profiling intelijen Kejaksaan, diketahui kedua tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya tidak terlibat jaringan peredaran gelap, baru pertama kali berhadapan dengan hukum, serta barang bukti yang diamankan tidak melebihi batas pemakaian satu hari.
Dengan berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Restorative Justice, perkara tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam penetapannya, kedua tersangka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang berlokasi di RSUD Banten.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lebak menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.





