Kejaksaan Negeri Lebak Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Usai Pengarahan JAM Pidum
Lebak — Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, S.H., M.H., bersama para kepala seksi (Kasi) dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lebak mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Selasa (6/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti dari ruang video conference Kejaksaan Negeri Lebak.
Pengarahan ini diselenggarakan dalam rangka menyongsong era baru sistem hukum pidana nasional seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru yang membawa sejumlah pembaruan mendasar. JAM Pidum memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran penegak hukum guna memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara efektif dan terukur.
Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan pentingnya penyamaan persepsi serta penguatan pemahaman terhadap substansi dan filosofi pembaruan hukum pidana. Aparat penegak hukum diminta untuk menguasai materi secara menyeluruh dan mampu beradaptasi dengan perubahan pola kerja serta pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
JAM Pidum juga menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menuntut pemahaman norma hukum secara tekstual, tetapi juga kemampuan menerapkannya dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kegiatan pengarahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung reformasi hukum nasional. Melalui langkah tersebut, Kejaksaan diharapkan semakin siap mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, adaptif, serta responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat.





