Over 10 years we help companies reach their financial and branding goals. Engitech is a values-driven technology agency dedicated.

Gallery

Contacts

411 University St, Seattle, USA

engitech@oceanthemes.net

+1 -800-456-478-23

berita

Kejari Lebak Eksekusi Uang Rampasan Perkara Rokok Ilegal Senilai Rp1,33 Miliar ke Kas Negara

Lebak, 31 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Lebak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bekerja sama dengan Bea Cukai Merak, Banten, melaksanakan eksekusi uang rampasan negara dari perkara tindak pidana khusus rokok ilegal bercukai dengan nilai sebesar Rp1.331.594.313,00, Rabu (31/12).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh uang rampasan hasil tindak pidana rokok ilegal tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Kajari Lebak, tindak pidana di bidang cukai, khususnya peredaran rokok ilegal, tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Lebak akan terus konsisten melakukan penindakan tegas terhadap setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan dan Bea Cukai Merak menjadi faktor penting dalam penanganan perkara ini, mulai dari proses penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Eksekusi uang rampasan negara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana cukai serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Author

admin_kejarilebak