Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Pidana Umum yang Telah Inkracht
Lebak — Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah selesai diproses secara hukum. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, peredaran uang palsu, serta penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan berat bruto 367,1272 gram, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat bruto 72,5 gram, serta obat-obatan sebanyak 2.288 butir. Selain itu, turut dimusnahkan empat bilah senjata tajam, 10 unit telepon genggam, serta 74 barang bukti lainnya berupa pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan bermotor palsu, dan barang sejenis.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Lebak, Faisal Cesario Arapenta, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat. Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Lebak dalam menjamin kepastian hukum dan mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara konsekuen serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak.





