Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Lebak
Rangkasbitung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam perkara persetubuhan pada Selasa, 7 April 2026. Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial S sebagai bagian dari tahapan proses penanganan perkara pidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, tanggung jawab dan kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





