Rapat Koordinasi PAKEM di Lebak Bahas Kendala Dokumen Kependudukan Penghayat Kepercayaan
Lebak — Kejaksaan Negeri Lebak menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Aula Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Muda Intelijen tertanggal 6 Februari 2026 sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kasubdit II.B Direktorat II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., serta Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Pradhana Probo Setyarjo, S.H., M.H., bersama jajaran terkait di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pendataan dan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan. Salah satu poin yang mengemuka adalah masih adanya penghayat kepercayaan yang belum mencantumkan identitas sebenarnya dalam dokumen kependudukan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kendala administratif, antara lain dalam pencatatan perkawinan, penetapan status hukum anak, hak kewarisan, hingga akses terhadap pendidikan dan pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dalam kesempatan itu menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama maupun penghayat kepercayaan. Ia menyampaikan bahwa forum PAKEM tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mengintervensi keyakinan masyarakat.
“Forum ini bertujuan memastikan proses pendataan berjalan dengan baik sehingga hak-hak konstitusional setiap warga negara dapat terpenuhi secara utuh,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi sarana sinergi antarinstansi dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, serta pendataan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui langkah tersebut, diharapkan tidak terjadi permasalahan administratif yang dapat merugikan hak sipil masyarakat di kemudian hari.
Kegiatan berlangsung tertib dan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi penghayat kepercayaan di wilayah Kabupaten Lebak.





