Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bank BJB Cabang Rangkasbitung dengan Kejaksaan Negeri Lebak tentang Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pada hari Kamis, 4 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan PT Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, S.H., M.H., bersama Pimpinan Cabang BJB Rangkasbitung, Firman Ahmad Hidayat, sebagai bentuk komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum, pengamanan aset, serta peningkatan tata kelola pada sektor perbankan daerah.

Melalui kemitraan ini, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan yuridis, serta dukungan penyelesaian potensi sengketa yang mungkin dihadapi BJB. Peran strategis tersebut memastikan bahwa setiap langkah kebijakan dan operasional bank berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat aspek kepastian hukum bagi institusi perbankan.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko hukum, meningkatkan perlindungan aset negara maupun daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional. Dengan begitu, BJB dapat semakin fokus memperluas layanan dan memberikan manfaat optimal kepada masyarakat tanpa terganggu isu-isu hukum yang berpotensi menghambat kinerja.
Pada akhirnya, manfaat dari kolaborasi ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Dengan dukungan pengawasan hukum yang kuat dan manajemen risiko yang lebih tertata, layanan perbankan BJB akan semakin aman, transparan, dan terpercaya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.





