JPU Kejari Lebak Bacakan Tuntutan dalam Perkara Korupsi di PN Tipikor Serang
Lebak – Pada Rabu, 3 Desember 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lebak kembali melanjutkan proses persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Dalam agenda persidangan kali ini, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa MH, yang didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan tersebut, JPU memaparkan bahwa perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
JPU turut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan tuntutan pidana.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan secara lengkap, yang mencakup uraian perbuatan terdakwa, alat bukti yang terungkap di persidangan, serta pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Proses persidangan akan terus diikuti Kejaksaan Negeri Lebak hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.





