Rapat PAKEM Kejari Lebak Bahas Dugaan Penistaan Agama dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
KABUPATEN LEBAK — Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lebak. Rapat ini membahas penanganan dugaan penistaan agama yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lebak. Rapat dihadiri unsur organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, tokoh agama, serta organisasi keagamaan. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa dua tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, rapat juga mengungkap adanya dinamika di masyarakat berupa potensi aksi balasan yang dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, seluruh peserta menekankan pentingnya langkah deteksi dini, penguatan koordinasi lintas instansi, serta upaya pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri.
Dalam pembahasan, sejumlah masukan disampaikan, antara lain penguatan peran tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan pemahaman keagamaan yang tepat kepada masyarakat, pengendalian arus informasi di media sosial melalui komunikasi satu pintu, peningkatan sinergi lintas sektor, serta edukasi publik guna memperkuat nilai-nilai toleransi dan kerukunan.


Pimpinan rapat menyampaikan bahwa penanganan aspek pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah, meredam potensi konflik, serta menciptakan situasi yang aman dan damai di Kabupaten Lebak.





