Pemusnahan Barang Bukti Bea Cukai di ICE BSD, Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
TANGERANG — Pada Selasa, 21 April 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengamanan penerimaan negara dari sektor fiskal.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Lebak diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Faisal Cesario A, S.H. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti milik Kejaksaan Negeri Lebak yang dimusnahkan meliputi 320.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “SS Special” serta tambahan 80.000 batang rokok tanpa pita cukai. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

Bertempat di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan simbolis. Kegiatan ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus memastikan barang ilegal tidak beredar di masyarakat.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Lebak menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum serta bentuk transparansi kepada publik. Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.
Melalui sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan, seluruh proses penindakan hingga penyelesaian perkara dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha di Indonesia.





