Kejaksaan Negeri Lebak Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara dari Penyidik
Lebak — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam dua perkara pidana pada Selasa, 16 Desember 2025. Penyerahan tersebut menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada JPU untuk proses penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan terhadap dua orang tersangka berinisial T.H. dan A.W. Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Lebak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak melalui Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya tahap II, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan melakukan langkah-langkah penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Lebak.
Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.





