Pendampingan Hukum Aset PSU, Kejari Lebak Libatkan BKAD dan OPD Terkait
Lebak — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lebak menggelar rapat koordinasi terkait progres pendampingan hukum kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak mengenai permasalahan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Lebak.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Guntur Gani Prakoso, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menyinkronkan langkah-langkah pendampingan hukum yang telah dan akan dilakukan terkait pengelolaan aset PSU di Kabupaten Lebak.


Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebak, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan penataan aset daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Bidang Datun merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui koordinasi lintas instansi, Kejaksaan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan aset secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Pendampingan hukum tersebut diberikan dalam bentuk Pertimbangan Hukum (Legal Assistance) guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan komitmennya untuk menjalankan pendampingan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung pengelolaan aset daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





