Lelang Barang Rampasan di KPKNL Bogor: Langkah Nyata Kejari Lebak Pulihkan Aset Negara
Bogor — Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan lelang barang rampasan negara pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Kegiatan lelang berlangsung tertib dan lancar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2312/Mulyaharja seluas 78 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Grand Victoria, Bogor Selatan. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara hasil penanganan perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Lebak.
Pelaksanaan lelang ini dilakukan melalui mekanisme resmi KPKNL untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan profesional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang dirampas akibat tindak pidana, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata.
Kegiatan lelang diharapkan mendukung pengelolaan aset negara yang tertib dan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.





