Perkuat Pemahaman KUHAP Baru, Kajari Lebak Ikuti Bimtek Nasional di Surabaya
Surabaya — Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Hotel Sheraton Surabaya, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan KUHAP baru.

Bimtek tersebut diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah di Indonesia, serta unsur pimpinan peradilan, yakni Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum.
Sejumlah narasumber nasional di bidang hukum dihadirkan untuk memberikan materi, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, serta Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Materi bimbingan teknis mencakup strategi Kejaksaan Republik Indonesia dalam penerapan KUHAP baru, pengenalan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA), mekanisme plea bargaining beserta tantangan implementasinya, serta pembahasan dinamika dan problematika penerapan KUHP dan KUHAP dalam praktik peradilan.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif dan seragam terkait perubahan hukum acara pidana, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.





