Pengawasan Aliran Kepercayaan, Kejari Lebak Bahas Perizinan Sementara GBI WTC
Lebak — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya A, S.H., M.H., dan dihadiri unsur terkait lintas sektor.
Rapat koordinasi ini bertujuan melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Lebak. Forum pengawasan tersebut menjadi sarana koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sosial dan kehidupan beragama di wilayah setempat.
Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti perizinan sementara Gereja Bethel Indonesia (GBI) WTC Rangkasbitung. Penekanan diberikan pada pentingnya kepatuhan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlunya pendekatan mediasi dalam penyelesaian persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Puguh Raditya menyampaikan bahwa pengawasan PAKEM dilaksanakan secara preventif dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah potensi konflik sosial.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa kerukunan antarumat beragama dan stabilitas wilayah merupakan prioritas utama. Melalui mitigasi bersama dan penyelesaian secara damai sesuai aturan, permasalahan yang ada diharapkan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat





